Jakarta, GerbangIndo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima masukan soal usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024. Pihaknya juga mengkaji aturan-aturan yang ada dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan mereka menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama para pakar.
Hal ini disampaikan sebagai respons terkait usulan yang diajukan oleh pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan sebagai solusi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2024.
Benni mengaku Kemendagri menghargai masukan tersebut. Namun, ia memastikan Kemendagri belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Itu bisa menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Hingga saat ini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” kata Benni seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis [23/09/2021].
Benni melanjutkan bahwa sampai saat ini Kemendagri berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Benni menyebut sistem peralihan kepemimpinan menggunakan penjabat kepala daerah sudah berhasil diterapkan saat penundaan Pilkada Serentak 2020.