Tiga Kali Berkas Kasus Astri dan Lael Dikembalikan Jaksa, Polisi: Sudah Lengkap Besok Serahkan

  • Bagikan
Gerbang Indo
Tersangka, Randy saat digiring di Mapolda NTT/Foto: OkeNTT

GerbangIndo – Berkas perkara kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Penkase, Kota Kupang masih dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga dikembalikan ke penyidik Polda NTT.

Berkas perkara dengan tersangka tunggal Randy Badjideh alias Randy dikembalikan yang ketiga kalinya ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai catatan dan petunjuk.

“Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian Polda NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga:  Sekda Belu Sebut Pimda Bisa di APBD Perubahan, Epy Nahak: Sangat Bisa dan Tetap Dibahas
Abdul menuturkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak itu sudah tiga kali dikembalikan JPU Kejaksaan Tinggi ke penyidik Polda NTT karena masih ada kekurangan.

Menurut dia kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.

“Sepanjang petunjuk JPU belum dipenuhi maka berkas itu belum bisa penuhi. Kita tidak ingin melimpahkan berkas yang belum lengkap ke pengadilan karena JPU yang berhadapan dengan pengadilan nantinya,” tegas Abdul.

Abdul Hakim menolak memberikan informasi terkait petunjuk apa saja yang tidak bisa dipenuhi penyidik Polda NTT itu.

Baca Juga:  Penyidik Satreskrim Polres Belu Kirim Berkas Tiga Tersangka PPLN ke Jaksa
“Permintaan JPU sudah jelas dalam berkas yang dikembalikan ke penyidik Polda NTT. Kita tidak ingin petunjuk dari JPU mintanya A lalu dibuat B jika hal seperti ini tentu berkas perkara tidak akan dipaksakan untuk P-21,” tandas Abdul.
  • Bagikan