GerbangIndo – Penyidik Satreskrim Polres Belu telah mengirim berkas tiga orang tersangka Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Kejaksaan Negeri Belu.
Selain tiga tersangka WNI PPLN, berkas tiga orang tersangka sebagai kurir lantaran membantu tiga PPLN masuk secara illegal dari luar negeri juga telah dikirim ke Jaksa.
Berkas tiga tersangka WNI PPLN yang dikirim ke Jaksa yakni FA (35), AP (19) dan HHA (35). Sementara ketiga kurir yakni AB (34), YL (34) dan UR (28).Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Oke NTT mengatakan berkas perkara dikirim ke Kejakasaan Negeri Belu hari ini, Senin 1 Maret 2022 siang.
“Tahal I (Penyerahan berkas perkara ke Jaksa) dilaksanakan siang tadi,” kata Kasat Sujud.
Berkas yang diserahkan kata Kasat akan diteliti oleh Jaksa. Jika hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara itu kepada pihaknya disertai petunjuk untuk dilengkapi.