Atambua, GerbangIndo – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Malaka kembali melakukan penggerebekan terhadap perjudian di wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamari, SH.,MH bersama KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota pada Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 22.10 Wita.
Sebelumnya, aparat Polres Malaka telah melakukan penggerebekan tiga jenis judi pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK mengatakan jenis judi yang digerebek anggotanya adalah bola guling yang berlangsung saat kedukaan di Dusun Bekali Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Dalam pengerebekan teesebut jelas Kapolres, perjudian bola guling berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama YS dan RS dan barang bukti berupa 1 set meja bola guling dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp2.165.500,00.