Atambua, GerbangIndo – Seorang ayah berinisial AB (40) di Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL tega merudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Infromasi yang diperoleh media, perbuatan borok ayah kandung AB terhadap putrinya PAB (14) terjadi pada Kamis 12 Maret 2022 lalu di kediamannya di Dusun Kuanitas, Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk.
Aksi bejat sang ayah terkuak setelah korban yang tak lain anak kandungnya menceritakan kejadian pelecehan seksual itu kepada mama kecil dari saudari atau adik dari mama kandungnya.Mengetahui perbuatannya terkuak oleh keluarga besar korban, AB nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pestisida jenis akodan. AB yang sekarat langsung dilarikan ke RS Marianum Halilulik dan mendapa perawatan intensif.
Kejadian tersebut oleh Ibu kandung dan Bai kandung kecilnya bersama keluarga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres Belu pada Minggu (13/3/2022) malam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam kepada awak media saat ditemui di ruangkerjanya, Senin [14/3/2022] sore.Dikatakan bahwa, pada Minggu malam pihaknya mendapatkan laporan terkait dengan pencabulan anak dengan korban berinisial PAB. Lalu, laporan tersebut langsung ditangani pihak unit Perlindungan Anak dan Perempuan.