KABAR GEMBIRA! AT-AHS Bantu Biaya Pendidikan Mahasiswa Asal Belu

  • Bagikan
Gerbang Indo
KABAR GEMBIRA! AT-AHS Bantu Biaya Pendidikan Mahasiswa Asal Belu

Atambua, GerbangIndo – Kabar gembira untuk mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Belu yang tengah melanjutkan study di Perguruan Tinggi.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dibawah kepemimpinan Bupati dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Dr. Aloysius Haleserens akan membantu biaya pendidikan.

Biaya pendidikan yang akan dibantu Pemkab Belu dibawah nahkoda AT-AHS ini diberikan khusus untuk mahasiswa-mahasiswi yang kurang mampu.

Bantuan biaya pendidikan ini diberikan untuk jenjang Diploma-1, Diploma-4, Strata-1 Strata-2 dan jenjang Doktor atau S3.

Baca Juga:  SP2D Online Inovasi Pemkab Belu dan Pertama di NTT, BPKP NTT: Masyarakat Belu Boleh Berbangga

Berdasarkan rilis yang diterima gerbangindo.id pada Selasa, 8 Agustus 2023 disebutkan, bantuan biaya pendidikan ini diberikan untuk fasilitas uang kuliah tetap, pemondokan dan biaya hidup.

Adapun syarat bagi mahasiswa-mahasiswi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tersebut yakni;

  1. Mahasiswa merupakan penduduk Kabupaten Belu
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang program studinya telah terakreditasi minimal B di wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Bukan mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan dan Aparatur Sipil Negara,
  4. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan lainnya kecuali Bidikmisi atau KIP,
  5. Terdata dalam DTKS atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu: dan
  6. Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi.
Baca Juga:  Diluncurkan Agustus, Warga Belu Nikmati Pelayanan Kesehatan Gratis Program Andalan AT-AHS

Selain itu, juga wajib melengkapi persyaratan seperti;

  1. Fotokopi KTP mahasiswa yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP orang tua atau wali dari mahasiswa
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi kartu mahasiswa
  5. Fotokopi transkrip nilai dua semester terakhir
  6. Fotokopi Surat Keterangan masih aktif kuliah dari perguruan tinggi
  7. Kelengkapan persyaratan di atas wajib dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar:
  8. Surat keterangan tidak sedang menerima bantuan pendidikan lainnya kecuali bantuan Bidikmisi dan KIP:
  9. Terdata dalam DTKS atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu:
  10. Fotokopi nomor rekening tabungan atas nama pribadi dan
  11. Fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan (bila ada).
Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab Belu dengan Kemenkominfo Percepat Ekosistem Digital di Perbatasan

Informasi mengenai proses seleksi dan penerimaan bantuan bisa diakses melalui website resmi pemerintah kabupaten belu www.belukab.go.id.***

  • Bagikan